Uni Eropa Mendenda Apple EUR1,8 miliar karena Menyalahgunakan Posisi Dominan di Pasar Streaming Musik

Uni Eropa Mendenda Apple EUR1,8 miliar karena Menyalahgunakan Posisi Dominan di Pasar Streaming Musik

by  
Jordy Leo  
- 6 Maret 2024

Komisi Eropa telah mendenda Apple [APPL: US] sebesar EUR1,84 miliar atas pelanggaran antimonopoli yang terkait dengan pembatasan di App Store, yang merupakan denda pertama kalinya bagi Apple karena melanggar peraturan Uni Eropa, seperti yang dilaporkan oleh Reuters pada tanggal 5 Maret. Hukuman tersebut merupakan jawaban atas keluhan yang diajukan oleh layanan streaming musik asal Swedia, Spotify [SPOT:US], yang menuduh Apple menghalangi kompetitornya untuk memberi tahu pengguna tentang opsi pembayaran di luar App Store. Komisioner persaingan usaha Eropa, Margrethe Vestager, menegaskan bahwa peraturan ketat Apple membuat jutaan konsumen streaming musik Eropa tidak mengetahui semua opsi yang tersedia, termasuk cara berlangganan yang lebih murah di luar aplikasi, yang berpotensi menimbulkan biaya tambahan. Ia juga mencatat bahwa denda sebesar EUR1,84 miliar bertindak sebagai 'pencegah' untuk mencegah Apple dan perusahaan lain mengulangi praktik semacam itu.

Orang-orang yang mengetahui masalah ini mengungkapkan bahwa denda tersebut hampir empat kali lebih tinggi dari yang diperkirakan, yang menunjukkan tekad Komisi untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan teknologi yang menyalahgunakan dominasi pasar mereka. Arahan regulator yang menginstruksikan Apple untuk menghapus pembatasan App Store sesuai dengan ketentuan serupa yang diuraikan dalam Digital Markets Act (DMA) Uni Eropa yang baru, seperangkat aturan yang bertujuan untuk mengatur kekuatan perusahaan teknologi besar (penjaga gerbang digital) agar pasar digital Eropa lebih kompetitif. DMA telah menetapkan tenggat waktu 7 Maret untuk enam gatekeeper yang ditunjuk, termasuk Alphabet [GOOG:US], Amazon [AMZN:US], Apple, ByteDance, Meta [META:US], dan Microsoft [MSFT:US], untuk mematuhi peraturan baru tersebut. Secara khusus, mereka tidak boleh lagi mengunggulkan layanan mereka di atas layanan pesaing dan memungkinkan interoperabilitas dengan layanan pesaing.

Skekuatan:

https://www.reuters.com/technology/apple-hit-with-over-18-bln-euro-eu-antitrust-fine-spotify-case-2024-03-04/

https://www.bbc.co.uk/news/technology-68467752

https://ec.europa.eu/commission/presscorner/detail/en/ip_23_4328

https://www.weforum.org/agenda/2023/09/eu-digital-markets-act-big-tech/#:~:text=The%20European%20Union’s%20new%20Digital,significant%20fines%20for%20non%2Dcompliance.

Mulai Gunakan Seneca ESG Toolkit Hari Ini

Pantau kinerja ESG di portofolio, buat kerangka ESG Anda sendiri, dan ambil keputusan bisnis yang lebih baik.

Toolkit

Seneca ESG

Tertarik? Hubungi kami sekarang

Untuk menghubungi kami, silakan isi formulir di sebelah kanan atau email langsung ke alamat di bawah ini

sales@senecaesg.com

Kantor Singapura

7 Straits View, Marina One East Tower, #05-01, Singapura 018936

+65 6223 8888

Kantor Amsterdam

Gustav Mahlerplein 2 Amsterdam, Belanda 1082 MA

(+31) 6 4817 3634

Kantor Taipei

77 Dunhua South Road, 7F Section 2, Distrik Da'an Taipei City, Taiwan 106414

(+886) 02 2706 2108

Kantor Hanoi

Viet Tower 1, Thai Ha, Dong Da Hanoi, Vietnam 100000

(+84) 936 075 490

Kantor Lima

Av. Santo Toribio 143,

San Isidro, Lima, Peru, 15073

(+51) 951 722 377

Kantor Tokyo

1-4-20 Nishikicho, Tachikawa City, Tokyo 190-0022