Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan (KFTC) akan menjatuhkan denda sebesar KRW2,85 miliar (USD2,2 juta) kepada Tesla [TSLA: US] atas dugaan pelanggaran undang-undang periklanan, seperti yang dilaporkan oleh Reuters pada tanggal 3 Januari. Menurut pernyataan KFTC, Tesla telah melebih-lebihkan jarak tempuh, kecepatan pengisian daya, dan penghematan biaya bahan bakar dari kendaraan listrik (EV) di situs web resminya sejak Agustus 2019 hingga saat ini. KFTC juga mencatat bahwa jarak tempuh kendaraan Tesla dalam sekali pengisian daya menurun hingga 50,5% dalam cuaca dingin dibandingkan dengan jarak tempuh yang diiklankan perusahaan. Selain itu, KFTC dapat menjatuhkan denda tambahan sebesar KRW1 juta (USD782) kepada Tesla karena gagal memberikan informasi yang cukup kepada pelanggan mengenai kebijakan pembatalan.
Penyelidikan KFTC terhadap Tesla dimulai pada Februari 2022 ketika produsen mobil listrik AS itu mengubah iklan di situs web berbahasa Korea. Ini bukan pertama kalinya Tesla menghadapi tuduhan semacam itu. Pada tahun 2021, Citizens United for Consumer Sovereignty, sebuah kelompok konsumen Korea Selatan, menemukan bahwa jarak tempuh sebagian besar mobil listrik turun hingga 40% pada suhu dingin saat baterai perlu dipanaskan, dan mobil Tesla menjadi yang paling terpengaruh. Namun, penurunan performa ini sebagian disebabkan oleh daya ekstra yang digunakan untuk memanaskan mobil bagi pengemudi dan penumpang dalam cuaca dingin. Pada bulan Februari 2022, KFTC juga mendenda produsen mobil Jerman Mercedes-Benz [DAI: GR] dan unitnya di Korea sebesar KRW20,2 miliar (USD16,9 juta) karena iklan palsu terkait emisi gas kendaraan penumpang dieselnya.
Sumber:
https://sg.finance.yahoo.com/news/south-korea-fines-tesla-2-125708643.html