CSDDD Uni Eropa Membuka Era Baru untuk Kepatuhan ESG Perusahaan dan Manajemen Risiko Iklim 

CSDDD Uni Eropa Membuka Era Baru untuk Kepatuhan ESG Perusahaan dan Manajemen Risiko Iklim 

by  
AnhNguyen  
- 30 Juli 2024

Arahan Uji Tuntas Keberlanjutan Perusahaan (CSDDD) Uni Eropa mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2024, yang menetapkan kerangka kerja komprehensif bagi perusahaan untuk mengelola risiko hak asasi manusia dan lingkungan dalam rantai pasokan mereka. Negara-negara anggota diharuskan untuk menerapkan CSDDD ke dalam undang-undang nasional paling lambat tanggal 26 Juli 2026. 

Di Jerman, banyak perusahaan yang telah mengikuti Undang-Undang Rantai Pasokan Nasional Jerman (LkSG), yang tumpang tindih dengan CSDDD. Namun, CSDDD memberlakukan standar yang lebih ketat, yang mendorong perusahaan untuk menyesuaikan prosedur kepatuhan mereka selama dua tahun ke depan. Pemerintah Jerman mempertimbangkan untuk menangguhkan LkSG hingga CSDDD sepenuhnya diterapkan untuk mengurangi birokrasi sementara. 

CSDDD khususnya berdampak pada industri seperti manufaktur, tekstil, makanan dan minuman, pertanian, kehutanan, perikanan, dan ekstraksi material. CSDDD menekankan perlindungan iklim, yang bertujuan untuk mendukung Kesepakatan Hijau Eropa dan tujuan Perjanjian Paris. Arahan tersebut mengamanatkan pengintegrasian faktor risiko iklim dan ESG ke dalam praktik bisnis, yang penting untuk mencapai netralitas iklim pada tahun 2050. 

Penerapan arahan tersebut akan dilakukan secara bertahap, dimulai pada tahun 2027 dengan perusahaan yang memiliki lebih dari 5.000 karyawan dan omzet sebesar €1,5 miliar. Pada tahun 2029, arahan tersebut akan berlaku untuk perusahaan dengan 1.000 karyawan dan omzet sebesar €450 juta. Perusahaan negara ketiga dengan operasi signifikan di UE juga disertakan. 

Perusahaan harus menerapkan proses uji tuntas yang selaras dengan pedoman OECD, yang mencakup integrasi kebijakan, penilaian risiko, mitigasi dampak, dan komunikasi publik. Mereka harus mengadopsi rencana transisi yang sesuai dengan batas pemanasan global 1,5 derajat Celsius. Baik kegiatan bisnis hulu maupun hilir tercakup, melampaui cakupan LkSG. 

Pengawasan kepatuhan akan dikelola oleh otoritas pengawas nasional, dengan Kantor Federal Ekonomi dan Pengawasan Ekspor (BAFA) yang diharapkan akan mengawasi di Jerman. Sanksi atas ketidakpatuhan akan didasarkan pada omzet, hingga 5% dari omzet tahunan global, dengan ketentuan untuk tanggung jawab perdata dan penamaan publik perusahaan yang tidak patuh. 

 

Sumber: 

https://www.skadden.com/insights/publications/2024/07/corporate-sustainability-due-diligence-directive 

https://www.amfori.org/en/news/understanding-the-european-directive-on-corporate-sustainability-due-diligence-directive-csddd 

 

 

Mulai Gunakan Seneca ESG Toolkit Hari Ini

Pantau kinerja ESG di portofolio, buat kerangka ESG Anda sendiri, dan ambil keputusan bisnis yang lebih baik.

Toolkit

Seneca ESG

Tertarik? Hubungi kami sekarang

Untuk menghubungi kami, silakan isi formulir di sebelah kanan atau email langsung ke alamat di bawah ini

sales@senecaesg.com

Kantor Singapura

7 Straits View, Marina One East Tower, #05-01, Singapura 018936

+65 6223 8888

Kantor Amsterdam

Gustav Mahlerplein 2 Amsterdam, Belanda 1082 MA

(+31) 6 4817 3634

Kantor Taipei

77 Dunhua South Road, 7F Section 2, Distrik Da'an Taipei City, Taiwan 106414

(+886) 02 2706 2108

Kantor Hanoi

Viet Tower 1, Thai Ha, Dong Da Hanoi, Vietnam 100000

(+84) 936 075 490

Kantor Lima

Av. Santo Toribio 143,

San Isidro, Lima, Peru, 15073

(+51) 951 722 377

Kantor Tokyo

1-4-20 Nishikicho, Tachikawa City, Tokyo 190-0022