Tertarik? Hubungi kami sekarang
Untuk menghubungi kami, silakan isi formulir di sebelah kanan atau email langsung ke alamat di bawah ini
sales@senecaesg.com-->
Pada tanggal 5 Juli 2024, Pedoman Uji Tuntas Keberlanjutan Perusahaan (Corporate Sustainability Due Diligence Directive/CSDD) diterbitkan dalam Jurnal Resmi Uni Eropa, menandai langkah signifikan dalam lanskap peraturan untuk kepatuhan terhadap ESG. CSDDD mengamanatkan uji tuntas hak asasi manusia dan lingkungan untuk perusahaan-perusahaan yang berada dalam cakupan, yang bertujuan untuk menanamkan perilaku bisnis yang bertanggung jawab ke dalam proses dan kebijakan mereka.
Awalnya diusulkan pada bulan Februari 2022, CSDDD berupaya untuk menetapkan kerangka kerja uji tuntas yang komprehensif di seluruh Uni Eropa, yang memengaruhi perusahaan-perusahaan Uni Eropa dan non-Uni Eropa yang memiliki operasi substansial di pasar Uni Eropa. Arahan ini melengkapi undang-undang uji tuntas yang sudah ada seperti Undang-Undang Rantai Pasokan Jerman dan Undang-Undang Transparansi Norwegia, serta peraturan Uni Eropa mengenai deforestasi, mineral konflik, dan kerja paksa.
CSDDD berlaku untuk berbagai macam perusahaan. Untuk perusahaan Uni Eropa, ini mencakup perusahaan yang memiliki lebih dari 1.000 karyawan dan omset lebih dari €450 juta di seluruh dunia. Perusahaan non-UE termasuk jika mereka memiliki omset lebih dari €450 juta di UE. Untuk perusahaan waralaba Uni Eropa, ambang batasnya adalah lebih dari 1.000 karyawan dan omset lebih dari €80 juta, menghasilkan royalti lebih dari €22,5 juta.
Arahan ini mengharuskan perusahaan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan memitigasi dampak buruk terhadap hak asasi manusia dan lingkungan yang terkait dengan operasi mereka, termasuk kegiatan hulu dan kegiatan hilir tertentu. Perusahaan harus mengintegrasikan uji tuntas ke dalam kebijakan mereka, menilai potensi dampak buruk, menerapkan langkah-langkah pencegahan, membangun mekanisme pengaduan, dan memantau efektivitas tindakan mereka. Mereka juga harus mengkomunikasikan upaya-upaya mereka kepada publik.
Ketidakpatuhan akan mengakibatkan hukuman, termasuk denda hingga 5% dari omset bersih perusahaan di seluruh dunia. CSDDD memperkenalkan skema pertanggungjawaban perdata bagi perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban uji tuntas.
CSDDD akan mempengaruhi perusahaan-perusahaan yang berada di dalam cakupan dan rantai pasokan mereka, karena perusahaan-perusahaan tersebut kemungkinan besar akan menekan para pemasok mereka untuk mematuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dalam arahan tersebut. Negara-negara anggota memiliki waktu dua tahun sejak berlakunya arahan ini pada 25 Juli 2024, untuk mengubah CSDDD menjadi hukum nasional.
Sumber:
https://www.jdsupra.com/legalnews/eu-adopts-corporate-sustainability-due-1881769/
Pantau kinerja ESG di portofolio, buat kerangka ESG Anda sendiri, dan ambil keputusan bisnis yang lebih baik.
Untuk menghubungi kami, silakan isi formulir di sebelah kanan atau email langsung ke alamat di bawah ini
sales@senecaesg.com7 Straits View, Marina One East Tower, #05-01, Singapura 018936
+65 6223 8888
Gustav Mahlerplein 2 Amsterdam, Belanda 1082 MA
(+31) 6 4817 3634
77 Dunhua South Road, 7F Section 2, Distrik Da'an Taipei City, Taiwan 106414
(+886) 02 2706 2108
Viet Tower 1, Thai Ha, Dong Da Hanoi, Vietnam 100000
(+84) 936 075 490
Av. Santo Toribio 143,
San Isidro, Lima, Peru, 15073
(+51) 951 722 377
1-4-20 Nishikicho, Tachikawa City, Tokyo 190-0022